KHUTBAH JUMAT MATERI : HAK DAN KEWAJIBAN TETANGGA
http://www.minbarindo.com/HomeDetails.aspx/Sosial_Kemasyarakatan/Hak_dan_Kewajiban_Bertetangga
Khutbah Pertama
إن الحمد لله نحمده
و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا، من
يهده الله فلا مضل له و من يضلله فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله
وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده و رسوله. يأيها الذين آمنوا اتقوا
الله حق تقاته و لا تموتن إلا و أنتم مسلمون. يأيها الناس اتقوا ربكم الذي
خلقكم من نفس واحدة و خلق منها زوجها و بث منهما رجالا كثيرا و نساء و
اتقوا الله الذي تساءلون به و الأرحام إن الله كان عليكم رقيبا. يأيها
الذين آمنوا اتقوا الله و قولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم و يغفر لكم
ذنوبكم و من يطع الله و رسوله فقد فاز فوزا عظيما. ألا فإن أصدق الحديث
كتاب الله و خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه و سلم و شر الأمور محدثاتها و
كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار. اللهم فصل و سلم على هذا النبي الكريم و على آله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد.
قال الله تعالى : واعبدوا
الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا، وبذي القربى واليتامى
والمساكين والجار ذي القربى والجار الجنب والصاحب بالجنب وابن السبيل وما
ملكت أيمانكم إن الله لا يحب من كان مختالا فخورا
Kaum muslimin yang berbahagia....
Pembicaraan
hari ini akan berkaitan dengan sebuah perkara besar yang dibutuhkan
oleh setiap orang. Sebuah perkara yang menjadi wasiat Jibril kepada
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan Jibril
terus mewasiatkannya kepada beliau, hingga beliau menyangka bahwa objek
yang diwasiatkan itu akan menjadi salah seorang ahli warisnya.
Pembicaraan kali ini akan berkisar tentang masalah tetangga dan hak-hak
mereka.
Ya,
tetangga adalah sosok yang memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan dan
tidak boleh dilalaikan. Tetangga adalah seluruh orang yang tinggal
berdampingan dengan kita, siapapun ia. Mereka memiliki hak yang wajib
ditunaikan sesuai dengan tingkatan mereka. Dan tingkatan mereka itu
tergantung pada kedekatan, kekerabatan, agama, dan akhlaknya. Maka
hendaknya setiap mereka diberikan haknya sesuai dengan kadar tingkatan
tersebut. Tetangga yang tinggal berdampingan dengan kita tentu tidak
sama dengan tetangga yang jauh dari kita, tetangga yang juga sekaligus
adalah keluarga kita, tidak sama dengan tetangga yang bukan keluarga,
tetangga yang seagama tidak sama dengan tetangga yang beragama lain.
Dan,
perlu diingat bahwa selain orang-orang yang hidup berdampingan dengan
kita di tempat tinggal kita, masuk pula dalam kategori tetangga yaitu
orang-orang yang bersama kita di tempat mana kita berada; di kantor, di
pasar, di masjid, di dalam perjalanan, di tempat studi, dan lain-lain.
Bahkan sebuah negara, pun memiliki negara tetangga, yang juga memiliki
hak untuk ditunaikan dalam lingkup yang lebih luas.
Hadirin yang berbahagia...
Islam
adalah agama yang mengatur hubungan bertetangga secara baik. Islam
menempatkan posisi tetangga pada tempat yang tinggi dan terhormat, yang
mana ajaran demikian, sebelumnya tidaklah dikenal dalam aturan atau
perundangan manapun. Di dalam Islam, tetangga adalah sosok yang memiliki
hak yang wajib untuk ditunaikan dan kehormatan yang wajib untuk dijaga.
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah
berkata, "Pengertian kata "tetangga" mencakup orang Muslim, kafir,
budak, fasik, teman, lawan, orang asing, orang yang bisa memberi
manfaat, orang yang bisa memberi mudharat, keluarga, yang bukan
keluarga, tetangga dekat, dan yang jauh. Hak-hak mereka bervariasi
sesuai dengan tingkatan mereka. Yang memiliki tingkatan tertinggi
diantara meraka adalah golongan yang mengumpulkan seluruh karakter utama
yang telah disebutkan, selanjutnya yang terbanyak, demikian seterusnya. Hal yang sama, juga berlaku untuk kebalikan dari hal yang telah disebutkan." (Fathul Baari, 10/441).
Allah Swt berfirman,
{وَاعْبُدُوا
اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي
الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ
كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا} [النساء: 36].
"Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan
berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan
teman sejawat, Ibnu sabil [orang yang dalam perjalanan yang bukan
maksiat dan kehabisan bekal] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." (An- Nisaa’:36).
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jibril
masih saja terus mewasiatkan kepadaku (untuk menjaga hak) tetangga,
hingga hampir aku menyangka bahwa ia akan menjadikannya sabagai ahli
warisku." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
«مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ
لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ» متفق عليه.
"Barangsiapa
beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia berkata baik
atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka
hendaknya ia memuliakan tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada
Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Syuraih, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"والله لا يؤمن، والله لا يؤمن، والله لا يؤمن" قيل: ومن يا رسول الله؟ قال: "الذي لا يأمن جاره بوائقه" أخرجه البخاري.
"Demi
Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah
tidaklah beriman. Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapa orang itu wahai
Rasulullah? Rasulullah bersabda, ‘Mereka itu adalah orang-orang yang
tetangganya tidak merasa aman dengan gangguannya." (HR. Bukhari).
Al-Qadhi Iyadh Rahimahullah
berkata, "Pengertian hadits ini menyatakan bahwa telah menjadi
kelaziman bagi orang-orang yang komitmen terhadap syariat Islam untuk
senantiasa menghormati dan memuliakan tetangga dan tamunya. Hal demikian
adalah indikasi akan kedudukan dan hak tetangga serta kewajiban untuk
senantiasa memelihara dan menjaga hak-hak mereka." (An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim)
Syaikh Muhammad bin Abi Jumrah Rahimahullah
berkata, " Di masa jahiliyyah, penjagaan terhadap hak-hak tetangga
adalah sesuatu yang telah menjadi kelaziman. Kebiasaan baik ini pun
lantas dipertegas dalam Islam dengan menjadikannya bagian dari
kesempurnaan iman. Penjagaan terhadap hak-hak mereka diwujudkan dengan
usaha untuk memberikan yang baik kepada mereka sesuai dengan kadar
kemampuan kita; baik berupa hadiah, salam, wajah yang berseri ketika
berjumpa, membantunya tatkala ia membutuhkannya, dan yang semisalnya.
Dan juga diwujudkan dengan melindunginya dari segala yang akan
membahayakannya, baik bahaya-bahaya yang bersifat materil atau non
materil." (Fath Al-Baari, 10/442).
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
«حَقُّ
الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ» قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ: «إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ
فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ
فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ
فَاتَّبِعْهُ» أخرجه مسلم.
"Hak
Muslim atas Muslim yang lainnya ada enam. Beliau ditanya, ‘Apa keenam
hal itu wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Keenam hal itu adalah
jika kamu bertemu dengannya, maka berilah salam. Apabila ia
mengundangmu, maka jawablah undangannya. Apabila ia bersin dan
bertahmid, maka jawablah tahmidnya. Apabila ia sakit, maka jenguklah.
Dan apabila ia meninggal, maka hantarkanlah jenazahnya." (HR. Muslim)
Kaum muslimin yang dirahmati Allah....
Menyakiti tetangga adalah sebuah kejahatan yang sangat diharamkan dalam Islam. Diriwayatkan oleh Abu Syuraih, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Demi
Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah
tidaklah beriman. Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapa orang itu wahai
Rasulullah? Rasulullah menjawab, ‘Mereka itu adalah orang-orang yang
tetangganya tidak merasa aman dengan gangguannya." (HR. Bukhari).
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Tidak akan masuk surga seorang yang tetangganya tidak merasa aman hidup berdampingan dengannya."
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, pernah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang seorang yang rajin melaksanakan qiyamullail dan puasa sunnah, tetapi ia juga sering menyakiti tetangganya dengan perkataannya yang kasar. Maka Rasulullah bersabda, "Tidak ada kebaikan baginya. Tempat orang itu di dalam neraka."
Kemudian ditanyakan lagi kepada beliau tentang seorang yang (hanya)
melaksanakan shalat wajib, berpuasa Ramadhan dan bersedekah dengan
sepotong gandum. Ia tidak memiliki selain dari yang disebutkan, tetapi
ia tidak menyakiti siapapun. Maka Rasulullah bersabda, "Wanita itu akan berada surga."
Bahkan dalam sebuah riwayat dinyatakan bahwa Allah Subahanhu wa Ta’ala melaknat orang-orang yang mengganggu dan menyakiti tetangganya. Disebutkan dalam hadits Abi Juhaifah Radhiyallahu Anhu
bahwa seorang laki-laki pernah datang mengadukan tetangganya kepada
Rasulullah. Maka Rasulullah berkata kepada tetangga yang suka menyakiti
orang itu, "Letakkanlah barang-barangmu di tengah jalan!" Setelah ia
melakukannya, setiap orang yang melewati tempat itu melaknatnya (karena
merasa terganggu dengan barang-barang yang ditaruhnya di tengah jalan).
Maka orang itu pun kembali kepada Rasulullah dan mengadukan hal yang dialaminya. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepadanya, "Sungguh
Allah telah melaknatmu terlebih dahulu sebelum mereka." Mendengar itu,
ia pun berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak akan mengulangi
perlakuanku menyakiti tetangga." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Maka,
hadirin yang berbahagia, jika ancaman agama kepada orang-orang yang
menyakiti tetangga amatlah keras, mungkinkah setelah itu kita masih saja
menyepelekan persoalan ini?
Namun
hal yang sangat disayangkan, dalam tataran realita, ternyata masih
banyak kita temukan orang-orang yang sering melakukan tindakan-tindakan
menyakiti tetangganya; memarkir mobil di depan pintu masuk rumahnya,
membiarkan aliran air dari rumahnya merembes ke halaman rumah tetangga
dengan membawa bau yang tidak sedap, membuang sampah di depan rumah
tetangga, membiarkan sisa-sisa bangunan yang tidak terpakai lagi tetap
berada di halaman depan rumah tetangganya, dan berbagai fenomena buruk
lainnya.
Al Miqdad bin Al-Aswad berkata, ia meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam , bahwa beliau pernah bertanya kepada para sahabat, "Bagaimana
pendapat kalian terhadap perbuatan mencuri? Mereka berkata, ‘Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka perbuatan itu adalah haram.
Rasulullah bersabda, ‘Jika sekiranya seorang
mencuri dari sepuluh rumah, niscaya hal itu adalah lebih baik baginya
daripada ia mencuri dari satu rumah tetangganya."
Diantara
fenomena lainnya adalah dengan menyakiti anak tetangga, merusak mobil
atau barang lain miliknya, berisik –khususnya di waktu-waktu istirahat,
baik dengan memutar musik, bermain dengan anak, bertengkar, membunyikan
klakson, menyewakan tempat atau rumah atau menjualnya kepada orang-orang
yang berpotensi mendatangkan kemudharatan bagi tetangga, tanpa meminta
persetujuan dari mereka, dan yang lainnya
Ibnu Rajab Rahimahullah
berkata,"Madzhab Imam Ahmad dan Malik menyatakan bahwa seorang itu
diharamkan melakukan tindakan terhadap kepemilikannya sendiri, namun
bersinggungan dengan hak tetangganya."
Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa memiliki tanah yang hendak dijualnya, maka hendaklah ia menawarkannya kepada tetangganya terlebih dahulu."
Dan diantara contoh perbuatan terburuk yang dapat menyakiti
tetangga adalah mengkhianati mereka, membuka aib dan kelemahannya,
mengganggu anak-anak wanitanya, menggoda istrinya, dengan terlebih
melakukan perselingkuhan dengannya, baik secara langsung atau tidak
langsung. Sungguh perbuatan ini adalah seburuk-buruk dosa yang sangat
dibenci dan dikutuk oleh seluruh jiwa yang sehat. Karena itu, maka
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam meletakkan
kejahatan demikian pada jajaran dosa-dosa terbesar yang dilakukan
seorang kepada Allah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhum, "Saya
pernah bertanya kepada Rasulullah, 'Dosa apakah yang terbesar?
Rasulullah menjawab, 'Kamu jadikan sekutu bagi Allah, sedangkan Ia-lah
yang telah menciptakanmu.' Saya kembali bertanya, 'Kemudian dosa apa
lagi ?' Rasulullah menjawab, 'Kamu bunuh anakmu sendiri karena takut
akan menghabiskan rezekimu'. Saya kembali bertanya, 'Selanjutnya apa
lagi ?' Rasulullah menjawab, 'Engkau berzina dengan istri tetanggamu'."
Miqdad Radhiyallahu Anhu berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada para sahabatnya, "Bagaimana
pendapat kalian terhadap perbuatan berzina ? Mereka berkata, ‘Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka perbuatan itu adalah haram.
Rasulullah bersabda, ‘Jika sekiranya seorang berzina dengan sepuluh
orang wanita, niscaya hal itu adalah lebih baik baginya daripada ia
berzina dengan seorang istri tetangganya."
Karena
itu, hendaklah orang-orang yang gemar melakukan tindakan-tindakan
amoral semacam ini senantiasa menanamkan perasaan takut kepada Allah.
Dan hendaknya ia senantiasa mengingat ancaman Allah lewat firman-Nya,
{وَالَّذِينَ
يُؤْذُونَ الْمؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا
فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا} [الأحزاب:58].
"Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzab: 58)
أقول قولي هذا و أستغفر الله لي و لكم و لسائر المسلمين و المسلمات من كل ذنب فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم
|
||||||||||||
|
||||||||||||